Dokumen LPJ APB Desa Tahun Anggaran 2022
02 Maret 2023 11:12:24 WITA
LPJ APB Desa adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa (Perbekel). LPJ Realisasi APB Desa merupakan dokumen pertanggungjawaban selama 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
Penyampaian LPJ Realisasi APB Desa dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa LPJ Realisasi APB Desa merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran.
ARTIKEL TERKAIT :
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2022
Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2022 Semester Akhir, sebagai berikut:
[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2022]]
*sumber: Aplikasi Siskeudes 2022
Dokumen LPJ APB Desa Tahun Anggaran 2022
Berikut kami lampirkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Relisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2022.
*salinan sesuai dengan aslinya
Informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Desa pada hari dan jam kerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Komentar atas Dokumen LPJ APB Desa Tahun Anggaran 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENYALURAN BERAS BANTUAN PANGAN UNTUK 133 WARGA DESA SARIMEKAR
- PENYALURAN BLT DANA DESA KEPADA 23 WARGA DESA SARIMEKAR
- PENYALURAN BLT DANA DESA KEPADA 23 WARGA DESA SARIMEKAR
- Sistem Navigasi Akses Pemanfaatan Layanan dan Informasi Terintegrasi (Singa Pinter)
- Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek Desa Sarimekar
- Camat Buleleng beserta Tim melaksanakan Monev Pengelolaan Keuangan Desa TA 2023
- Dirgahayu HUT Kota Singaraja ke-419