Dokumen APB Desa Tahun Anggaran 2023
02 Maret 2023 11:00:21 WITA
APB Desa atau APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang terdiri dari (a) Pendapatan Desa, (b) Belanja Desa dan (c) Pembiayaan. APBDes disusun dengan berpedoman pada RKPDes yang telah disusun sebelumnya.
BACA JUGA : Perdes tentang RKP Desa Tahun 2023
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa merupakan seluruh penerimaan desa ke rekening desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Penerimaan Desa berasal dari: (1)Pendapatan Asli Desa diantaranya dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. (2)Pendapatan Transfer yang terdiri dari: Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kab/Kota, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi serta Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/ Kota. (3)Pendapatan Lain- lain, yang terdiri Hibah serta Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, Bunga Bank serta lain- lain pendapatan desa yang sah.
Belanja Desa
Belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Pembiayaan
Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.
https://sarimekar-buleleng.opendesa.id/artikel/2023/1/18/peraturan-desa-tentang-rkp-desa-tahun-2023
BACA JUGA : Dokumen RKP Desa Tahun 2023
Informasi selengkapnya dapat menghubungi Kantor Kepala Desa (Kantor Perbekel) pada hari dan jam kerja dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Sumber berita : https://sarimekar-buleleng.opendesa.id/artikel/2023/1/18/peraturan-desa-tentang-rkp-desa-tahun-2023
Komentar atas Dokumen APB Desa Tahun Anggaran 2023
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PROKER NADI DESA MENYASAR SENI JOGED BUNGBUNG DAN PASRAMAN DHARMA VARDHANA
- Program Peningkatan Literasi melalui Rumah Pelita Ilmu dan Kegiatan Literasi di TK Widya Kumara Sari
- Program Nadi Desa. Kembangkan Potensi Desa dan UMKM melalui Digitalisasi
- Peningkatan Literasi & Numerasi Anak melalui Program Pelita Ilmu
- Penyerahan KKN Mahasiswa Institut Mpu Kuturan Singaraja di Desa Sarimekar
- APLIKASI SINGA PINTER ( SISTEM NAVIGASI AKSES PEMANFAATAN LAYANAN DAN INFORMASI TERINTEGRASI)
- SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL, BANGKIT BERSAMA INDONESIA KUAT
Infografis LPJ APB Desa
Infografis APBDes













