PENGUMUMAN! Pemerintah Desa Sarimekar Membuka Lowongan Perangkat Desa untuk Jabatan Kaur Tata Usaha

07 Desember 2025 15:31:32 WITA

Untuk mengisi kekosongan Jabatan Perangkat Desa sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum sebagaiman sesuai Keputusan Perbekel Sarimekar Nomor 72 Tahun 2025 tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa, maka kami membuka peluang kepada warga Masyarakat Desa Sarimekar yang ingin ikut berpartisipasi mengabdikan diri sebagai Perangkat Desa dengan kriteria sebagai berikut:

A. Syarat menjadi Calon Perangkat Desa:

  1. Warga Negara Indonesia dengan bukti berkependudukan di Desa Sarimekar paling sedikit 5 (lima tahun) sejak melakukan pendaftaran.
  2. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melaukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Sehat Jasmani dan Rohani.
  5. Berusia Minimal 20 tahun dan Maksimal 42 Tahun pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Perangkat Desa.
  6. Minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
  7. Bisa mengoperasikan komputer minimal Ms. Word, Ms. Excel dan Ms. Power Point.

B. Syarat Administrasi sebagai Calon Perangkat Desa.

  1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopy Akte Kelahiran;
  4. Fococopy Ijasah terakhir minimal SLTA atau sederajat yang sudah dilegalisir (dengan membawa yang asli pada saat pendaftaran);
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  6. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
  7. Curiculum Vitae (riwayat hidup);
  8. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  9. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  10. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melaukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

Komentar atas PENGUMUMAN! Pemerintah Desa Sarimekar Membuka Lowongan Perangkat Desa untuk Jabatan Kaur Tata Usaha

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Infografis LPJ APB Desa

Infografis APBDes

Lokasi SARIMEKAR

tampilkan dalam peta lebih besar