Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2022 Tentang APB Desa Tahun Anggaran 2023

Ni Luh Made Fitri Yudiastuti 02 Maret 2023 11:02:57 WITA

Pada artikel sebelumnya telah kami sampaikan bahwasanya APB Desa atau APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang terdiri dari (a) Pendapatan Desa, (b) Belanja Desa dan (c) Pembiayaan. APBDes disusun dengan berpedoman pada RKPDes yang telah disusun sebelumnya.

BACA-JUGA : Dokumen APBDes Tahun 2023

Penetapan Rancangan APBDes menjadi Peraturan Desa tentang APBDes dilaksanakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa dalam musyawarah desa pembahasan dan penetapan Rancangan APBDes menjadi Peraturan Desa.

Latar Belakang

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  2. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang termuat dalam Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam  Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha  Milik Desa;
  6. Peraturan Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023;
  12. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023;
  13. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
  14. Peraturan Desa Sarimekar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023.

Berikut disampaikan Peraturan Desa Sarimekar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, yang dapat dibaca dan/atau diunduh pada tautan link dibawah ini.

Sumber berita : https://sarimekar-buleleng.opendesa.id/artikel/2023/1/18/peraturan-desa-nomor-7-tahun-2022-tentang-apb-desa-tahun-anggaran-2023

Komentar atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2022 Tentang APB Desa Tahun Anggaran 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Infografis LPJ APB Desa

Infografis APBDes

Lokasi SARIMEKAR

tampilkan dalam peta lebih besar