Surat Edaran Bupati Nomor 304 Tentang PPKM di Kabupaten Buleleng
Ni Luh Made Fitri Yudiastuti 09 Februari 2021 14:19:38 WITA
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng:
Surat Edaran ini mulai berlaku pada Hari Selasa (Angara, Umanis Landep), tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2021.
Selengkapnya silahkan klik link tautan berikut : Surat Edaran Bupati Nomor 304 Tentang PPKM di Kabupaten Buleleng
Komentar atas Surat Edaran Bupati Nomor 304 Tentang PPKM di Kabupaten Buleleng
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek Desa Sarimekar
- Camat Buleleng beserta Tim melaksanakan Monev Pengelolaan Keuangan Desa TA 2023
- Dirgahayu HUT Kota Singaraja ke-419
- Infografis LPJ APB Desa
- Infografis APBDes
- Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang LPJ APB Desa Tahun Anggaran 2022
- Dokumen LPJ APB Desa Tahun Anggaran 2022