Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2020
Operator Desa 04 Februari 2021 22:43:43 WITA
BACA JUGA : REALISASI PELAKSANAAN APBDESA TAHUN 2O2O
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Kedua Tahun 2020.
Selengkapnya dapat dibaca pada artikel : REALISASI PELAKSANAAN APBDESA TAHUN 2O2O
Komentar atas Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Surat Edaran Bupati Nomor 304 Tentang PPKM di Kabupaten Buleleng
- Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2020
- Infografik APBDesa Tahun Anggaran 2021
- Selamat Hari Raya Pagerwesi
- DUTA INTEGRITAS MEMBANGUN DESA BEBAS KORUPSI
- SDGs Desa : Pengertian, Tujuan dan Sasaran
- APLIKASI SISKEUDES SEBAGAI SISTEM PENGAWASAN DANA DESA