Dokumen APB Desa Tahun Anggaran 2023

Ni Luh Made Fitri Yudiastuti 02 Maret 2023 11:00:21 WITA

APB Desa atau APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang terdiri dari (a) Pendapatan Desa, (b) Belanja Desa dan (c) Pembiayaan. APBDes disusun dengan berpedoman pada RKPDes yang telah disusun sebelumnya. 

BACA JUGA : Perdes tentang RKP Desa Tahun 2023

Pendapatan Desa 

Pendapatan Desa merupakan seluruh penerimaan desa ke rekening desa  dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Penerimaan Desa berasal dari: (1)Pendapatan Asli Desa diantaranya dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. (2)Pendapatan Transfer yang terdiri dari: Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kab/Kota, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi serta Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/ Kota. (3)Pendapatan Lain- lain, yang terdiri Hibah serta Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, Bunga Bank serta lain- lain pendapatan desa yang sah.

Belanja Desa 

Belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

Pembiayaan

Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.

https://sarimekar-buleleng.opendesa.id/artikel/2023/1/18/peraturan-desa-tentang-rkp-desa-tahun-2023

BACA JUGA : Dokumen RKP Desa Tahun 2023

Informasi selengkapnya dapat menghubungi Kantor Kepala Desa (Kantor Perbekel) pada hari dan jam kerja dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sumber berita : https://sarimekar-buleleng.opendesa.id/artikel/2023/1/18/peraturan-desa-tentang-rkp-desa-tahun-2023

Komentar atas Dokumen APB Desa Tahun Anggaran 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Infografis LPJ APB Desa

Infografis APBDes

Lokasi SARIMEKAR

tampilkan dalam peta lebih besar