Dokumen RKP Desa Sarimekar Tahun 2023

Ni Luh Made Fitri Yudiastuti 02 Maret 2023 10:44:09 WITA

Dikutip dari laman https://sarimekar-buleleng.opendesa.id RKP Desa atau RKPDes singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes/RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen RKP Desa menjadi dasar Penyusunan Dokumen Penganggaran Desa, yakni APBDes.

Latar Belakang

Sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem 2 perencanaan pembangunan Desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan Daerah dan Nasional.

RKP Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Desa dan memuat hasil analisis kebencanaan Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Penyusunan RKP Desa Tahun 2023 harus selaras dengan program kerja Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2023. Pembangunan Kabupaten Buleleng merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan pemerintah Provinsi Bali dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, prioritas pembangunan Kabupaten Buleleng yang dirumuskan harus saling bersinergi dan berkesinambungan dengan prioritas pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Dokumen RKPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2023 yang disusun mencakup kebijakan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional.

Adapun tahapan-tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah sebagai berikut:

1. Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2023

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa Tahun 2023. Agenda Musyawarah Desa RKP Desa Tahun 2023 yaitu: (a) Laporan Perbekel atas realisasi RKP Desa tahun berjalan; (b) Penyampaian pandangan BPD terhadap realisasi RKP tahun berjalan dan pokok-pokok kegiatan rancangan RKP Desa Tahun 2023; (c) Penyampaian asiprasi dan prakarsa masyarakat Desa terhadap pokok-pokok kegiatan rancangan RKP Desa Tahun 2023; (d) Penyampaian Data SDGs Desa dan pokok-pokok kegiatan yang bersumber dari Data SDGs Desa pada rancangan RKP Desa Tahun 2023; dan (e) Penyepakatan dan pembentukan tim verifikasi sesuai keahlian yang dibutuhkan.

Hasil Musyawarah Desa Penyusunan RKP Tahun 2023 dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Desa. Hasil Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa Tahun 2023 dan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2024.

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2023

Perbekel membentuk tim penyusun RKP Desa Tahun 2023 melalui rapat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, tim penyusun RKP Desa, terdiri dari: (a) Perbekel selaku pembina; (b) Ketua dipilih secara musyawarah mufakat dengan 
mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; (c) Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim; dan (d) Anggota dipilih dan disepakati bersama antara Perbekel, Ketua Tim, 
Sekretaris Tim. 

Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.

3. Persiapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2023

Tim Penyusun RKP Desa mengkaji informasi, mengumpulkan data, melaksanakan analisis dan merumuskan hasil analisis tentang:

  1. Perkiraan/pencematan pendapatan Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  3. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
  4. Pencermatan atas laporan realisasi dan evaluasi pelaksanaan RKP 
    Desa tahun berjalan
  5. Pencermatan aspirasi dan prakarsa masyarakat
  6. Analisis data kemiskinan Desa
  7. Analisa keadaan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa
  8. Pencermatan kesepakatan kerjasama antar Desa dan/atau dengan 
    pihak ketiga
  9. Pencermatan dan analisis perkembangan BUM Desa
  10. Pencermatan dan analisis arah kebijakan keuangan Desa
  11. Penyusunan pagu indikatif bidang, sub bidang dan kegiatan skala 
    Desa
  12. Penyusunan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Biaya dan Desain 
    Teknis
  13. Verifikasi lapangan
  14. Penyusunan matrik kegiatan RKP Desa
  15. Penyusunan rencana Pelaksana Kegiatan dan Tim Pelaksana Kegiatan

4. Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun 2023

Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa berdasarkan data dan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya. Rancangan dokumen RKP Desa paling sedikit berisi uraian:

  1. Hasil analisis pagu indikatif pendapatan Desa
  2. Hasil analisis prioritas pencermatan RPJM Desa dan Data SDGs Desa
  3. Hasil evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya
  4. Hasil analisis kedaan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa
  5. Hasil analisis arah kebijakan keuangan Desa
  6. Matrik Prioritas program kegiatan dan anggaran Desa/pagu indikatif yang dikelola oleh Desa
  7. Matrik Prioritas program kegiatan dan anggaran Desa/pagu indikatif yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak ketiga
  8. Matrik Prioritas program kegiatan dan anggaran Desa/pagu indikatif yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak ketiga
  9. Pelaksana kegiatan anggaran dari unsur perangkat Desa dan tim yang melaksanakan kegiatan dari unsur masyarakat Desa
  10. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Biaya dan Desain Teknis 
    masing-masing kegiatan

5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)

Perbekel menyelenggarakan Musrenbang Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa Tahun 2023. Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.

Dalam pelaksanaan Musrenbang Desa juga dibahas dan disepakati calon Tim Pelaksana Kegiatan dan delegasi/perwakilan Desa yang akan ditugaskan mengikuti Musrenbang Kecamatan. Berdasarkan hasil Musrenbang Desa Tim Penyusun RKP Desa, delegasi Desa bersama Perbekel melaksanakan perbaikan rancangan RKP Desa Tahun 2023. Selanjutnya rancangan RKP Desa yang telah diperbaiki berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan pada Musrenbang Desa disampaikan oleh Perbekel kepada Ketua BPD

6. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa

BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa, dengan agenda: (a) Laporan hasil rancangan RKP Desa; (b) Pembahasan dan penyepakatan RKP Desa dan dituangkan dalam matrik rencana program dan kegiatan tahunan; dan (c) Hasil pembahasan dan penyepakatan rancangan RKP Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Tahun 2023

7. Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa

Perbekel menyusun rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2023 dan diajukan kepada BPD. BPD melaksanakan musyawarah BPD untuk membahas rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2023 yang diajukan oleh Perbekel. BPD mengundang Pemerintah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2023 menjadi 
Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2023.

8. Pelaporan, Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP)

Perbekel menyampaikan Daftar Usulan RKP Desa sebagaimana yang telah dibahas dan disepakati pada Musrenbang Desa kepada Bupati melalui Camat dan diinput melalui E-Planning untuk 6 usulan kegiatan pembangunan supra Desa berdasarkan prioritas Desa.

BACA JUGA : PERDES NOMOR 5 TENTANG RKP DESA TAHUN 2023

Dokumen RKP Desa 

Berikut ini kami lampirkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Sarimekar Tahun 2023 yang dapat dilihat dan diunduh pada tautan link dibawah ini:

Komentar atas Dokumen RKP Desa Sarimekar Tahun 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Infografis LPJ APB Desa

Infografis APBDes

Lokasi SARIMEKAR

tampilkan dalam peta lebih besar